Sunday, July 29, 2012

DEMOKRASI, TERCEMAR

Proses pemilihan BPD di beberapa tempat terindikasi tidak memenuhi aturan sehingga hal tersebut telah banyak menimbulkan masalah dibeberapa desa diantaranya adalah setiling, seperti diungkap kades setiling Pak Farhan saat dikonfirmasi oleh Kampung Media kaula disela-sela diskusi penyusunan peraturan bersama kepala desa, mengatakan bahwa ada salah seorang BPD yang diusulkan oleh masyarakat kami belum berumur 25 tahun sementara aturan mengatakan bahwa seorang BPD harus berumur minimal 25 tahun, dan itu jelas dalam perda.
sementara di tempat lain seperti di beberapa dusun didesa Mas-mas banyak BPD terpilih yang tidak melalui proses pemilihan, seperti diungkap oleh salah seorang pengurus remaja masjid punikasih, M. Jaelani mengatakan, "kita tidak tau ada orang pilih BPD tiba-tiba kita dengar di desa bahwa semua BPD sudah diresapel dan nama penggantinya sudah diserahkan ke Desa, kita tau itu justru dari masyarakat dusun lain, makanya kita harus gugat. dengan nada yang sama BPD dusun senyiur mengatakan saya sedang duduk duduk dirumah dengan teman yang kemudian diajukan jadi BPD, waktu itu teman itu menunjukan Hp nya yang berisi bahwa dia disuruh jadi pengganti BPD, jadi jelaskan tidak lewat proses pemilihan? hanya main tunjuk saja.

MASUKKAN EMAIL UNTUK BERLANGGANAN ATIKEL GRATIS:



0 comments:

Twitter Facebook Digg Stumbleupon Favorites